Dua Agen Chip Domino di Banda Aceh Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang agen chip domino di Kota Banda Aceh ditangkap Polisi. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa chip domino sebanyak 87 B.

Keduanya masing-masing berinisial KH (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh. Mereka diamankan di sekitar pasar buah gampong Peunayong pada Jum’at (17/9/2021) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, sebelum diamankan, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online.

“Kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu,” kata Kasat pada Sabtu (18/9).

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 akun id penjual serta uang sebesar Rp. 200 ribu.

“Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp.5 juta lebih,” ungkapnya.

AKP Ryan menjelaskan, keduanya disangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Kedua agen chip dan barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakMIN 8 Aceh Besar Ludes Terbakar
Artikulli tjetërLogo Hari Santri 2021 CDR, Ini Filosofisnya