Dua Terpidana Judi Online Chip Domino di Aceh Utara Jalani Eksekusi Cambuk

Terpidana maisir sedang menjalani eksekusi cambuk (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino berinisial JM (25) dan AM (20) dieksekusi cambuk di depan umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di halaman Kejari setempat, Kamis (30/09/2021).

Kedua terpidana yang ditangkap di sebuah kios kawasan Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Selasa Malam (20/4) itu masing-masing dicambuk sebanyak enam kali.

JM dan AM dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat. Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari, SH., M.Hum mengatakan, dalam putusannya dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, tapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, masing-masing sisanya mendapatkan enam kali cambukan.

“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di Aceh dengan pelaksanaan penegak hukum dengan syariat Islam,” ujar Kajari.

Ia menjelaskan, karena maraknya terjadi judi online khusunya permainan dan penjualan Chip High Domino, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir karena akan berurusan dengan hukum.

Kajari juga berharap kepada masyarakat untuk ikut partisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian lokasi-lokasi terjadi praktek judi online terutama permainan chip domino.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakLodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Azis Syamsuddin, ini Profilnya
Artikulli tjetërKementerian PPPA RI, XL Axiata dan IWAPI Dorong Kepemimpinan Perempuan di Sektor Publik dan Swasta