Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang diberlakukan penerapan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara elektronik (ETLE) di sejumlah daerah di Provinsi Aceh, Ditlantas Polda Aceh bersama jajarannya mulai menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di sejumlah titik lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar pada Rabu (6/10).
“Kegiatan sosialisasi itu sudah mulai digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.15 WIB di sejumlah ruas jalan dalam Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, Kamis (7/10).
Dirlantas menjelaskan, sosialisasi ETLE tersebut dilakukan dengan cara imbauan melalui pemasangan spanduk dan imbauan oleh petugas melalui pengeras suara kepada pengguna jalan di persimpangan saat traffic light menyela merah.
”Sejumlah ruas jalan dalam Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang menjadi sasaran lokasi sosialisasi ETLE seperti di Simpang Lambaro, Simpang PKA dan Simpang Jambo Tape,” jelasnya.
Dipilihnya lokasi itu, kata Dicky, agar masyarakat lebih mudah terbaca ketika mengendarai kendaraan.
Sejumlah personel Ditlantas yang dilibatkan dalam sosialisasi itu diantaranya Kasubdit Kamsel, Kasi Amdalalin dan Inspeksi, Kanit Dikmas, Kanit Standar dan sejumlah personel Ditlantas Polda Aceh lainnya.
“Ke depan kegiatan sosialisasi ini akan digelar juga ke sejumlah Kabupaten lain dalam Provinsi Aceh yang bakal diberlakukan ETLE ini,” pungkas Dirlantas.