Oleh dr. Nurul Fajri
Banyak orang yang masih bingung tentang status kepemilikan Survey Mawas Diri (SMD) di Gampong yang beberapa tahun terakhir ini mulai dilaksanakan di seluruh Aceh dan Nasional seiring tuntutan akreditasi. Fasilitas pelayanan kesehatan mengklaim kegiatan tersebut seharusnya tanggung jawab gampong yang melaksanakan dengan didampingi oleh puskesmas, akan tetapi di sisi pemahaman para perangkat gampong kegiatan tersebut justru murni sepenuhnya ranah puskesmas.
Kebingungan ini sering menghantarkan kita pada konflik-konflik kecil di gampong apalagi untuk melaksanakan kegiatan survey ini juga dibutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Apa itu SMD?
Salah satu strategi promosi kesehatan adalah penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan beberapa tahap, salah satu diantaranya adalah Survei Mawas Diri (SMD). SMD adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masalah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokoh masyarakat setempat yang didampingi oleh petugas kesehatan atau perawat di desa/gampong.
Informasi tentang masalah kesehatan di desa dapat diperoleh sebanyak mungkin dari Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di desa tersebut. Hal ini tertuang dalam kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
SMD merupakan salah satu kegiatan yang menjadi indikator nasional dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat disamping beberapa indikator lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan setahun sekali. Akan tetapi konsep tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh pihak sehingga berbagai argumen muncul dalam mempersepsikan SMD ini.
Apa tujuan SMD?
SMD bertujuan untuk pengumpulan data terkait masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku masyarakat pada suatu tempat untuk selanjutnya dilakukan pengkajian dan menganalisis masalah kesehatan mana yang paling menonjol di masyarakat, sehingga semua unsur dapat melakukan inventarisasi sumber daya masyarakat yang dapat mendukung upaya mengatasi masalah kesehatan dengan cara memperoleh dukungan dari kepala desa/kelurahan, pemuka masyarakat, sektor kesehatan dan pemerintah dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Siapa pelaksana SMD?
SMD dilaksanakan oleh sekelompok warga masyarakat yang telah ditunjuk dalam pertemuan tingkat desa yang di dampingi oleh petugas kesehatan.
Bagaimana proses pelaksanaan SMD?
SMD diawali dengan penyusunan quesioner, wawancara dan observasi langsung ke rumah Kepala Keluarga (KK), data yang diperoleh selanjutnya di olah dan di analisa. Kemudian dilakukan penyusunan laporan SMD sebagai bahan untuk pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), di sana masyarakat akan memilih prioritas masalah kesehatan dan menentukan solusi masalah tersebut.
Apa yang diharapkan dari SMD?
Masyarakat menjadi sadar dan mampu mengenali permasalahan kesehatan yang ada dalam lingkungannya sendiri, sehingga timbul keinginan untuk mengatasi dan mencegah permasalahan tersebut dengan menggali sumber daya yang dimiliki.
Kebijakan Permenkes Nomor 8 Tahun 2019
Dalam kebijakan ini menjelaskan bahwa penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat tersebut adalah dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri, puskesmas hanya sebagai Tenaga Pendamping.
Tenaga pendamping juga dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, dan/atau anggota masyarakat.
Dari definisi dan penjelasan di atas maka jelaslah ranah SMD. Namun kenyataan yang terjadi saat ini seolah SMD adalah kepentingan petugas kesehatan, hal ini mungkin dikarenakan kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap kebijakan tersebut sehingga perangkat pemerintah gampong masih belum memahami konsep SMD. Hal ini tentunya harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah untuk meluruskan persepsi tersebut.
Apapun persepsi tersebut, Pemerintah dan sektor kesehatan harus lebih giat lagi dalam upaya mensosialisasikan konsep SMD kepada masyarakat, sehingga suatu hari nanti kita berharap bahwa SMD akan menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat di bidang kesehatan, yang membawa manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah dalam upaya mencapai masyarakat sehat dan mandiri.
Penulis adalah Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh