Analisaaceh.com, Sigli | Seorang agen Chip Higgs Domino diringkus Polisi di Gampong Mancang Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Pelaku berinisial Hu (31) warga gampong setempat tersebut diamankan petugas pada Kamis (21/10) pukul 14.30 WIB di salah satu kios ponsel.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa kios ponsel milik Hu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli chip domino.
“Setelah dilakukan investigasi di seputaran lokasi bahwa benar kios ponsel tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian online dengan cara jual beli chip game Higgs Domino,” ujarnya pada Jum’at (22/10).
Setelah itu, petugas kepolisian kemudian mengamankan tersangka Hu beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres setempat.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit HP Oppo, 66 B chip domino dan uang tunai yang berjumlah Rp393 ribu,” jelas Kasat.
Dalam menjalankan bisnis judi online tersebut, tersangka membeli Chip Higgs Domino seharga Rp60 ribu dan menjualnya dengan harga Rp.70 ribu. Hu mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 ribu setiap perjualan per Billion (B).
“Hu dijerat dengan Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 20, 45 sampai 55 kali,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.