Analisaaceh.com, Bireuen | Lima pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen.
Kelima pelaku masing-masing ABR (29), FR (34) dan HZ (42) warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Kemudian dua lainnya yakni PPS (19) dan AR (20) warga Langkat Sumatera Utara.
Wakapolres Bireuen, Kompol Adli, SE mengatakan, tersangka PPS dan AR warga Langkat tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang menghilangkan nyawa korban.
Hal itu terungkap dengan ditemukannya kerangka manusia pada Senin (6/9) di kebun milik warga di Desa Padang Kasab Kecamatan Peulimbang, Bireuen. Korban diketahui RM warga Desa Meureubo Kecamatan Makmur kabupaten setempat.
“Adapun modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan hendak mengambil sepeda motor milik korban dan kemudian akan dijual guna mendapatkan uang,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK dalam konferensi Pers pada Senin (22/11/2021).
Sementara tiga pelaku lainnya, diamankan dalam pengembangan kasus curanmor sejak bulan Juli sampai dengan bulan November 2021. Hal itu berawal dari penangkapan terhadap satu tersangka yani ABR alias Pajero.
“Dari hasil interogasi bahwa ABR mengakui ada melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor bersama tersangka FR alias Cobra,” kata
Dalam pengukapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sebanyak sembilan unit sepeda motor dengan berbagai jenis dari hasil kejahatan pelaku.
“Pencurian sepeda motor ini dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres BIreuen, Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya.
“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara memantau sepeda motor yang terparkir dengan kunci tergantung di lubang kunci dan melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor yang terparkir kemudian langsung membawanya pergi,” sambung Kompol Adli.
Atas perbuatannya, pelaku PPS dan AR dijerat dengan Pasal 338 Sub 340 dan pasal 365 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sementara tersangka ABR dan FR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun. Sementara tersangka HZ dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.