Analisaaceh.com, Lhoksukon | Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, meminta manajemen perusahaan untuk dapat merealisasikan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2021.
Untuk itu, diperlukan komitmen perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP, sehingga semuanya dapat terealisasi sampai akhir Desember 2021.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Fauzi Yusuf dalam arahannya pada rapat Evaluasi Program/Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2021, berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu (24/11/2021).
Fauzi Yusuf meminta semua program/kegiatan TJSLP yang dilaksanakan oleh perusahaan di wilayah Aceh Utara agar dapat disinergikan dengan prioritas nasional dan daerah.
“Perusahaan diharapkan dapat menyampaikan kemajuan pelaksanaan program kegiatan TJSLP secara berkala kepada Forum Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten,” katanya.
Kata Fauzi Yusuf, prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Utara tahun 2022 meliputi bidang kesehatan dan kesejahteraan, yakni dalam penanganan pandemi Covid-19, penanganan masyarakat rentan akibat pandemi, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, dalam bidang penanggulangan kemiskinan meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial, rehabilitasi rumah layak huni, sarana/prasarana air bersih, serta pelatihan ketrampilan bagi pencari kerja.
Sedangkan dalam bidang pendidikan meliputi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar, sarana dan prasarana pendidikan dayah, serta sarana dan prasarana keolahragaan.
Dalam bidang ketahanan pangan meliputi intensifikasi dan diversifikasi pertanian dan pemberdayaan UMKM hasil pertanian. Sementara dalam bidang keistimewaan Aceh meliputi peningkatan sarana dan prasarana ibadah.
Untuk itu, kepada pengelola CSR atau TJSLP Wabup Fauzi Yusuf meminta agar program CSR tersebut dapat disinergikan dengan program prioritas daerah, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, juga bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Apalagi ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan CSR atau TJSLP tersebut telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan TJSLP,” jelasnya.
Selain dihadiri oleh Wabup Fauzi Yusuf, rapat evaluasi Program/Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan(TJSLP) tahun 2021 juga turut dihadiri oleh Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, Kepala Bappeda M Nasir, SSos, MSi, Asisten II Ir Risawan Bentara, MT, para Kabid jajaran Bappeda, akademisi Unimal Dr Faisal Matriadi, MSi, perwakilan dari PT Pema Global Energi (PGE), PT PIM, PT Perkebunan Nusantara I.
Berikutnya dari PT Jasa Raharja Cabang Lhokseumawe, PT Solusi Bangun Andalas, PT Abad Jaya Krueng Geukueh, PT PLN Lhokseumawe, PT Telkom, Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, PT Bank Aceh Syariah, Bank BSI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, LSM Bytra, LSM Sahara, Forum Pemuda Aceh Utara, IPSM Aceh Utara, dan dari LSM Lembaga Peduli Dhuafa.
Pada kesempatan itu juga dibentuk pengurus baru Forum Pengelola TJSLP Kabupaten Aceh Utara tahun 2021 – 2024. Masing-masing Sekretaris Daerah Aceh Utara sebagai penanggungjawab, Kepala Bappeda sebagai Ketua Forum, manajemen PT PGE sebagai Sekretaris, Kepala BPKD Aceh Utara sebagai Bendahara, dan sebagai anggota masing-masing LSM Bytra, IPSM, dan akademisi Unimal.***