Analisaaceh.com, Redelong | Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pemuda diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut ditangkap di Kampung Muyang Kute Mangku kecamatan Bandar, kabupaten setempat, pada Sabtu (25/12/2021).
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi, S.H mengatakan, pemuda itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalah guna narkotika ini berkat informasi dari masyarakat” kata Sianturi, Senin (27/12).
“Pelaku berinisial MR (27) warga Kampung Mangku kecamatan Bandar ini kita amankan sekitar pukul 20:00 WIB Sabtu malam” lanjutnya.
Bersama pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik transparan dengan berat bruto 0,48 gram.
Baca Juga:Â Warga Bener Meriah Temukan Mayat Bayi di Parit Irigasi, Diduga Dibuang Orang Tuanya
“Kemudian satu bungkus plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,26 gram,” jelasnya.
Selain itu, Polisi juga menemukan satu buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman plastik, satu buah korek api, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah kaca pirek, satu buah kompor yg terbuat dari timah rokok, dua bungkus plastik transparan yang berisikan plastik paket.
“Juga ada lima lembar kertas paper merk wayang, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dengan nopol Bl 4290 DAM dan uang senilai Rp 202.000,” jelas Kasat.
Baca Juga:Â Curi Besi Jembatan, Dua Pemuda Bener Meriah Ditangkap Polisi
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di rutan Polres Bener Meriah, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.