Analisaaceh.com, Idi |Â Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap Asrawati Binti Ilyas (35) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam pada hari Senin, (07/02/2022).
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi leher tergorok pada Jumat (14/01/2022) lalu di kebon rambong yang tidak jauh dari rumahnya.
Ibu rumah tangga dengan empat orang anak ini harus kehilangan nyawa di tangan MJ alias AM (65) yang merupakan warga Gampong Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Baca:Â Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Kondisi Leher Tergorok di Hutan Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sebelumnya dihubungi melalui handphone oleh korban dan mengajak bertemu tersangka.
Sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan korban diperagakan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
“Adegan pertama sampai keenam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa di tempat tersebut,” kata Kasat Reskrim, Selasa (8/2/2022).
Baca:Â Polisi Tangkap Pelaku yang Gorok Leher Perempuan di Aceh Timur
Pada adegan ketujuh korban meminta kepada tersangka bertanggung atas kehamilannya, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab.
Mendengar tersangka tidak mau bertanggung jawab, pada adegan ke delapan ini korban mulai marah dan mengamuk sambil memegang parang milik tersangka dan mengancam akan membacok tersangka.
“Pada adegan ke sembilan dan sepuluh antara korban dan tersangka saling berebut parang dan korban terus berontak sambil berteriak meminta tolong, tersangka yang mulai panik kemudian menekan leher korban di adegan ke sebelas,” jelasnya.
Masuk ke adegan dua belas, korban bertambah kencang meminta tolong, membuat tersangka terus menekan leher korban dengan kuat hingga akhirnya korban lemas dan tersangka merebut parang dari tangan korban.
Setelah itu korban jatuh dengan posisi terlentang, pada adegan ketiga belas ini tersangka bergerak cepat menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh korban kemudian tersangka rebut dan berdiri kemudian dengan reflek dan cepat tersangka membacok korban sebanyak satu kali di bagian leher.
Baca:Â Kasus Pembunuhan di Aceh Timur Diduga Karena Asmara, Korban Hamil Tiga Bulan
Kemudian adegan ke empat belas hingga enam belas tersangka meninggalkan lokasi dan berusaha menghilangkan barang bukti berikut handphone milik korban.
Kasat Reskrim menyebutkan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada.
“Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata AKP Miftahuda Dizha .
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.