Rampas HP Pengendara Sepmor di Idi Rayeuk, Warga Aceh Utara Diringkus Polisi

pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus seorang warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara yang diduga pelaku jambret atau street crime yang mengincar pengguna sepeda motor, utamanya ibu-ibu atau remaja putri di Aceh Timur.

Aksi penjambretan yang dilakukan oleh BK (34) ini dilancarkannya di wilayah Idi Rayeuk pada hari Jum’at (11/02/2022) terhadap AU (25), warga Desa Seunubok Baroh, Kecamatan Darul Aman dan bahkan sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus berawal ketika korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dan handphonenya dijambret oleh orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor.

“Sempat viral, yang mana saat itu korban (AU) dijambret oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, kami melakukan penyelidikan dalam waktu singkat. Kami berhasil menangkap pelaku dan beberapa street crime lain yang juga terjadi di jalanan pada Selasa (15/02),” ujar Kasat Reskrim, Kamis (17/02/2022).

Baca: Warga Ranto Peureulak Aceh Timur Temukan Bayi di Kantin Sekolah

Petugas Kepolisian tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penjambretan tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BK.

Penangkapan pelaku bermula yang mana anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa handphone milik korban berada dalam pengawasan F di Desa Gampong Keude, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.

Mengetahui hal tersebut Tim Resmob langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan interogasi terhadap F dan dari situlah diketahui bahwa ianya mendapatkan handphone tersebut dari BK yang mana didapatkannya dengan cara menerima gadai sebesar Rp. 1.100.000.

Baca: Kebakaran di Aceh Timur, Satu Orang Meninggal Dunia

Selanjutnya Tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BK di jalan pasar Seunudon tepatnya di Desa Cok Kafiratun, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.

BK mengakui bahwa benar telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara. Selanjutnya Tim Resmob langsung membawa pelaku guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan satu unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya. Khususnya ibu-ibu dan remaja putrid yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika menyimpan barang bawaannya.

“Simpan yang baik dan benar, hindari tas sebelah kiri atau kantong belakang karena yang terjadi sangat mudah pelaku melakukan aksi kejahatanya. Sekali lagi kami ingatkan untuk bisa menjaga barang berharga milik kita, jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan,” himbau Kapolres Aceh Timur.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakJubir: Rumah Duafa Pemerintah Aceh Tak Dikutip Biaya, Jangan Percaya Calo
Artikulli tjetërTujuh Arah Kebijakan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023