Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua sopir truk yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya masing-masing H (57) warga Medan, Sumatera Utara dan MC (44) warga Lhokseumawe.
“Mereka ditangkap di Aceh Besar pada Minggu (20/2). Hasil tes urine positif sabu-sabu, kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol. Mirwazi.
Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan, keduanya kini masih dalam pemeriksaan guna mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.
Kedua sopir tersebut, jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan mereka juga melibatkan anjing pelacak.
“Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut. Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh. Bayangkan bagaimana seorang sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh.
Kombes Pol. Mirwazi mengatakan, adanya sopir truk menggunakan narkoba tidak menutup kemungkinan penyelundupan atau pergeseran narkoba dari Aceh keluar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.
“Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu. Begitu juga instansi terkait lainnya, kami berharap juga memerintahkan lebih ketat lagi,” jelasnya.