Lagi, Tujuh Mahasiswa Kembalikan Beasiswa ke Posko Polda Aceh, Total 61 OrangĀ 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari tujuh mahasiswa pada Rabu, 2 Maret 2022.

“Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp16,3 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Kamis, 3 Maret 2022.

Dengan demikian, kata Winardy, 61 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp729.795.000.

Baca:Ā Kasus Beasiswa Aceh, 400 Lebih Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka

Namun, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

“Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh.

Baca:Ā Kasus Korupsi Beasiswa: Mahasiswa yang Kembalikan Dana Bertambah, Total Sudah Rp713 Juta

Berdasarkan hasil diskusi materi perkaraĀ (anatomy of crime), disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikanĀ kickbackĀ kepada koordinator.

Baca:Ā Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Penerima yang Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Terkait kasus ini, Polda Aceh meminta kepada penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang tidak memenuhi syarat, agar mengembalikan uang tersebut ke kas daerah untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Selain itu, Polda Aceh juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara pada Selasa (1/3/2022).

Baca:Ā Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Mereka masing-masing SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

“Di dalam gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan,” kata Kabid Humas Kombes Pol Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSedan BMW Ludes Terbakar di Depan Rumah Aceh Besar
Artikulli tjetƫrBox Trap dan Senjata Bius Untuk Tangkap Harimau di Aceh Selatan Belum Buahkan Hasil