Analisaaceh.com, Lhokseumawe |Â Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram lebih. Dalam kasus ini turut diamankan tiga tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (1/3) sekira pukul 16.00 WIB di Gampong Teupin Beulangan Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BF setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan undercover.
Baca:Â Tangkap Komplotan Curanmor di Lhokseumawe, 13 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi
“Petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli,” kata Kapolres, Jum’at (4/3/22).
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 1028 gram yang dibungkus dengan teh Cina bertuliskan Guanyiwang. Sementara seorang tersangka lainnya yakni JC masih dalam buruan polisi (DPO).
Baca:Â Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong
Pada kasus kedua, Petugas kepolisian juga berhasil mengungkap peredaran sabu di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial N dan J.
“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial N dan J. Kemudian seorang tersangka lainnya berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO,” ujar Kapolres.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.024 gram dari tangan pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca:Â Pembunuhan di Aceh Utara, Polisi: Murni Karena Sakit Hati, Tidak Ada Kaitan dengan Politik
Tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.