Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Reserse kriminal Polres Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 30 Desember 2021 tahun lalu di RSUD Munyang Kute Bener Meriah.
Dalam reka ulang yang digelar pada Jum’at (4/3/2022) tersebut, terdapat 20 adegan yang diperagakan tersangka dalam menghabisi nyawa korban Suartik (68) warga Kampung Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, di ruang penyakit dalam rumah sakit setempat.
“Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan fakta hukum yang sebenarnya, ada 20 adegan yang diperankan oleh pelaku, saksi-saksi dan korban yang diperankan oleh personel polisi,” Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Bustani.
Baca Juga:Â Ditinggal ke Kebun, Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar
Sebagaimana diketahui bahwa penyidik Polres Bener Meriah menetapkan AS (57) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dari 20 adegan yang diperankan, didapat fakta bahwa penikaman dengan menggunakan sebilah pisau dilakukan tersangka AS kepada korban Suwartik pada adegan ke 16 yang mengenai tubuh sebelah kanan bagian belakang korban.
Kemudian diakhiri dengan adegan ke 20 dimana korban dilarikan ke ruang IGD dan menghembuskan nafas terakhir di ruangan tersebut.
“Pisau tersebut awalnya dibawa oleh keluarga pelaku untuk memotong buah,” jelas Kasat Reskrim.
Baca:Â Seorang Pasien RS Muyang Kute Bener Meriah Tewas Ditikam oleh Pasien Lain
Diberitakan sebelumnya, seorang pasien di Rumah Sakit Umum Muyang Kute Bener Meriah Suartik (68), meninggal dunia akibat ditikam oleh seorang pasien lain di rumah sakit tersebut pada Kamis (30/12/21).
Kejadian ini bermula saat korban yakni Suartik dirawat di dalam satu ruangan bersama dengan pelaku AS (57) warga Kampung Singah Mulo kecamatan Pintu Rime Gayo.
Ketika pukul 01.30 WIB, pelaku bangun dari tempat tidur dan mencari sesuatu di ruangan tersebut, kemudian tiba – tiba pelaku mendekati saksi dan korban. Dimana pada saat itu pelaku langsung memukul saksi Zohari (43) yang merupakan anak kandung korban, menggunakan tiang standar infus sebanyak tiga kali di bagian punggung sebelah kiri.
Tak hanya sampai di situ, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi yang mengenai pergelangan tangan sebelah kiri saksi.
Baca Juga:Â Miliki Sabu, Seorang Warga Bener Meriah Diringkus Polisi
Ketika itu korban mencoba melerai, namun sontak korban terkena tusukan di bagian punggung sebelah kanan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga korban mengalami pendarahan dan dilarikan keruang UGD.
Setelah mendapat pertolongan tenaga medis, tidak lama kemudian korban meninggal dunia.