Analisaaceh.com, Bireuen |Â Mayat bayi yang ditemukan di dalam sumur di Gampong Meunasah Ceubrek Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen pada Rabu (16/3) kemarin akhirnya terungkap.
Bayi malang tersebut ternyata dibuang oleh IS (28), hasil hubungan dengan kekasihnya DRF (18) (pacar tersangka yang melahirkan bayi) warga Gampong Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa pihak langsung melakukan serangkaian penyelidikan usai ditemukannya mayat bayi laki-laki tersebut sehingga mengarah kepada kedua pelaku.
Baca:Â Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Sumur di Bireuen
“Kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi sehingga berhasil mengamankan pelaku. Bayi ini dibuang oleh pelaku pada Senin (14/3),” kata Kasat Reskrim, Kamis (17/3/2022).
AKP Arief, kasus itu berawal pada Senin (14/3) sekitar pukul 08.00 WIB, DRF keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dan memberitahukan kepada kedua orang tua bahwa dirinya tidak mengikuti belajar ke sekolah disebabkan mengalami sakit perut.
Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, masyarakat menemukan satu unit sepmor yang sedang terparkir di dekat Sungai Krueng Peusangan serta ceceran darah di atas jembatan. Lalu masyarakat sekitar mencoba mencari tau siapa pemilik sepeda motor tersebut.
“Akhirnya sepmor itu diketahui bahwa milik DRF, namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi atau hilang kotak (komunikasi) dengan keluarga,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga:Â Niat Cari Orang Hilang, Polisi dan Masyarakat Jatuh ke Sungai Usai Jembatan Roboh di Bireuen
“Karena melihat ada kejanggalan dengan ditemukannya sepmor milik DRF yang berceceran darah di jembatan Gampong Awe Geutah, maka keluarga melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek dan Polres,” sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Arief Sukmo, pihaknya berhasil mengamankan IS. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku karena ingin menghilangkan jejak kehamilan atau melahirkan anak di luar nikah hasil hubungannya dengan DRF.
“Motinya diduga karena pelaku ingin menghilangkan jejak kehamilan di luar nikah, sehingga IS membuang bayi tersebut ke dalam sumur pasca melahirkan,” jelas Kasat.
Baca Juga:Â Pria Asal Bener Meriah Tertembak Saat Berburu Babi di Bireuen
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 341 jo pasal 342 jo pasal 55 KUPidana.
“Kini pelaku IS beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Sementara DRF belum dapat diamankan karena kondisinya masih drop pasca melahirkan,” pungkas Kasat Reskrim. (Ahlul)