Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues membekuk dua pemuda terkait kasus tindak pidana percobaan pencurian dan kasus sabu.
Keduanya yakni JH (32) dan J (25) warga Kecamatan Seumadam, Aceh Tenggara. Pelaku diamankan petugas pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di depan SPBU Pengkala, Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam mengatakan, penangkapan itu bermula saat petugas sedang melakukan patroli di sekitar Blangkejeren. Saat bersamaan melintas JH dan J sedang mengendarai sepeda motor tanpa TNBK.
Baca Juga:Â Polisi Lidik Penyebab Kebakaran Puluhan Rumah di Gayo Lues
“Karena curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Alhasil petugas mendapati satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram,” kata Kasat, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, Polisi terut mengamankan satu buah kaca pirek, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, dua buah kunci T yang telah dimodifikasi dan satu buah obeng ketok yang juga telah dimodifikasi.
Saat diintrogasi oleh petugas, sambung Kasat Reskrim, keduanya mengaku berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Gayo Lues dan Aceh Tengah.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap 22 Tersangka Terkait Kasus Sabu dan Ganja di Banda Aceh
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kunci T tersebut akan digunakan untum melakukan pencurian sepeda motor. Beruntung sebelum terjadi, keduanya terlebih dahuly berhasil kita amankan,” jelasnya.
“Saat ini keduanya kita tahan di Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zia Ul Archam.