Analisaaceh.com, Banda Aceh | Permasalahan warga Gampong Batee VIII, Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara dengan PT Setya Agung hingga belum usai terkait Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan perusahaan itu disebut-sebut melanggar janji dan mengklaim lahan warga.
Hal tersebut disampaikan Tuha Peut Gampong Batee VIII, Jafaruddin saat ikut aksi unjuk rasa bersama Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh di Kantor Gubenur Aceh pada Rabu (20/4/2022) sore.
Jafaruddin mengatakan bahwa sebelum melakukan aksi di Kantor Gubernur Aceh, pihaknya juga telah melakukan aksi di Aceh Utara, namun tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:Â Mahasiswa Kembali Demo di Kantor Gubernur Aceh, Sempat Blokade Jalan
“Sesudah aksi tersebut, Polres Aceh Utara menjanjikan akan ada perundingan dengan Aekda Aceh dan yang berwenang, namun tidak juga ada. Kami tanyakan ke Polsek tidak ada juga hasil,” kata Jafaruddin.
Jafaruddin juga menyampaikan, pada tahun 2020 pihak tim pengukur dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh Utara telah datang dan menentukan batas lahan mana yang masuk dalam HGU dan tidak masuk dalam HGU.
Baca Juga:Â Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh
“Kami di sana yang warga yang sebenarnya memiliki lahan kilometer 8 itu, bahkan yang lagi ditanam sawit dibongkar, diklaim lahan tersebut milik mereka,” ungkapnya.
Jafaruddin mengaku bahwa ada perjanjian bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa tidak boleh dikerjakan. Namun pihak PT Setya Agung tidak mematuhi perjanjian untuk tidak menggunakan lahan yang masih dalam status sengketa. Sedangkan masyarakat dihadapkan dengan pihak aparat.
Baca Juga:Â Sejumlah Mahasiswa Demo Kantor Gubernur
“Lebih dari 80 KK yang memiliki lahan itu, cara mereka dengan melaporkan pihak kami kepada polisi. Kepala Desa, Saya, ketua pemuda dilaporkan, dan para mahasiswa kasihan melihat kondisi kami sehingga ikut menyampaikan aspirasi,” ungkap Jafaruddin. (Yuna)