Jelang Lebaran, JMSI Aceh Minta Perusahaan Pers Bayar THR Wartawan

Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh (Foto:Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, minta kepada perusahaan pers yang ada di daerah ini, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap jurnalis dan wartawan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (22/4/2022) di Banda Aceh.

Dikatakannya, sebagai entitas bisnis, perusahaan pers memiliki hak dan tanggungjawab yang sama dengan perusahaan lainnya, dan tentu saja aturan yang berlaku untuk pembayaran THR juga harus dilakukan oleh para pemilik perusahaan pers, guna menjamin hak-hak pekerja terpenuhi.

Baca Juga: Aceh Harus Optimis Dengan Keberadaan Qanun LKS

“Disadari memang, pandemi yang terjadi dua tahun sebelumnya, ikut memberikan dampak pada bisnis perusahaan pers, namun, kewajiban perusahaan juga harus tetap dilakukan. Nah, bagi perusahaan pers yang belum dapat membayarkan THR terhadap para pekerjanya, hendaknya melaporkannya ke dinas tenaga kerja setempat,” ujarnya.

JMSI sendiri, tambah Hendro lagi, merupakan wadah organisasi perusahaan pers yang memiliki 22 anggota, dan telah menekankan kepada para anggotanya, untuk segera membayarkan THR terhadap para pekerjanya.

Baca Juga: Hendry Bangun Serahkan SK JMSI Sebagai Konstituen Dewan Pers

“Terhadap perusahaan pers yang telah membayarkan THR terhadap para pekerjanya, JMSI Aceh mengucapkan terimakasih,” demikian Hendro Saky.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakLonjakan Penumpang di Terminal Batoh Banda Aceh Didominasi Mahasiswa Asal Sumut
Artikulli tjetërDPRA dan Bawaslu Gelar Pertemuan, Bahas Keberadaan Lembaga Pengawas Pemilu di Aceh