Pria di Aceh Tamiang ini Ditangkap Polisi Sedang Nyabu di Kandang Lembu

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap Polisi di kandang lembung di Aceh Tamiang (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Seorang pria berinisial PR (31) warga Dusun Jati Desa Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, diringkus polisi saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kandang lembu, Selasa (26/04/2022).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan mengatakan, penangkapan terjadi sekira pukul 23.30 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Paya Kulbi kecamatan Karang Baru.

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu di Langsa, Seorang IRT Ditangkap Polisi

“Mengetahui informasi itu, polisi langsung menuju lokasi yang diinfokan, sesampai di TKP petugas langsung menggerebek tempat tersebut dan menemukan tersangka sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,” jelas AKP Untung Sumaryo, Rabu (27/4)

Tersangka ditangkap di sebuah kandang lembu yang berada tepat di belakang rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 paket yang dibungkus plastik putih dengan berat keseluruhan lebih kurang 35,97 gram.

Baca Juga: Kembali Jual Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi di Langsa

“Tersangka dan barang bukti dibawa Kepolsek Karang Baru guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas AKP Untung Sumaryo. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKuota Haji Aceh Tahun 2022 Berjumlah 1.988 Jemaah
Artikulli tjetërPemkab Abdya Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Meugang Lebaran