Mesum di Rumah Kontrakan Langsa, Janda dan Pria Beristri ini Diciduk Warga

Pesangan non muhrim usai ditangkap warga di salah satu kontrakan di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Diduga melakukan khalwat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, pasangan non muhrim digelandang Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Langsa.

Pasangan tersebut yakni MR (39) seorang pria asal desa Simpang Jelutih Kabupaten Aceh Timur, sementara perempuan yakni AS (36) yang berstatus janda, warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Baca Juga: Mesum di Tangga Sekolah, Pasangan Non Muhrim Diciduk Warga di Langsa

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddi, melalui Danton WH, Heri Iswadi saat dihubungi Analisaaceh.com mengatakan, awalnya pasangan tersebut diamankan oleh warga pada Senin (16/5) sekira pukul 23.30 WIB, dari kecurigaan warga setempat terhadap salah satu rumah kontrakan yang ditempati AS.

“Pemuda bersama Kepala Lorong KB Gampong Matang Seulimeng langsung mendatangi rumah kontrakan itu, saat pintu rumah itu digedor, pelaku lama baru membukanya,” kata Heri, Selasa (17/5).

Saat pintu rumah dibuka, AS tidak bisa mengelak karena terbukti di dalam rumah yang baru dikontraknya beberapa Minggu tersebut terdapat pria yang bukan muhrimnya yaitu MR.

Baca Juga: Diduga Mesum di Kos-kosan, Janda dan Pria Lajang Ditangkap Warga Aceh Tamiang

Pasangan ini langsung diamankan oleh warga setempat ke kantor geuchik Gampong Matang Seulimeng hingga diserahkan kepada pihak WH.

“Sejak malam itu pasangan AS dan NR sudah diamankan di Kantor DSI dan PD Langsa untuk proses pemeriksaan setelah diserahkan oleh keuchik dan perangkat Gampong Matang Seulimeng,” jelas Heri.

Dirinya juga menambahkan bahwa pasangan nonmuhrim tersebut mengaku malam itu sudah melakukan perzinahan sebanyak satu kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati AS.

“Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai permintaan warga,” pungkas Heri. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakNgaku Polisi, Pria ini Tipu Wanita di Aceh Timur Ratusan Juta dan Sempat Nikah Siri
Artikulli tjetërRumah Pimpinan Pesantren MBI Aceh Barat Dilempari Bom Molotov