Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil menangkap lima pelaku penembakan terhadap dua orang warga Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Kelima tersangka yakni TM sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai pemberi informasi, NZ, ZD dan MY sebagai pendamping eksekutor dan pemantau korban di TKP. Kelima pelaku ini merupakan warga Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton lebih kurang terhadap 23 orang saksi dan visum terhadap korban, diketahui bahwa kronologi kejadian yaitu saat korban pulang dari kebun menuju rumahnya.
Baca:Â Dua Warga Indrapuri Aceh Besar Tewas Ditembak OTK
“Saat di tengah jalan korban dicegat oleh pelaku, kemudian korban ditembak,” kata Winardy dalam konferensi pers pada Senin (30/5/2022).
Setelah ditembak, korban masih sempat menghubungi saksi dan memberitahukan bahwa apa yang dialaminya, sehingga saksi datang ke TKP bersama warga dan juga Polsek setempat.
“Untuk barang bukti ditemukan empat butir kantong peluru kaliber 5,56 di lokasi kejadian, satu buah balok panjang dan sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Kombes Pol Winardy menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut diduga karena dendam pribadi, namun juga masih didalami terkait motif lainnya.
Selain para tersangka yang telah diamankan, juga masih terdapat dua pelaku lainnya yang masih buron pihak kepolisian.
“Tim masih bekerja di lapangan untuk pengungkapan eksekutor yang menjadi dalang pembunuhan ini beserta senjata yang masih diperkirakan dibawa oleh eksekutor,” sebut Winardy.
“Untuk pasal dikenakan yaitu pasal pembunuhan dengan pembunuhan berencana, dimeraka dijerat maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Yuna)