Menag Minta Tambahan Anggaran Operasional Haji 2022 Sebesar Rp1,5 Triliun

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

Analisaaceh.com | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp1,5 triliun untuk operasional haji. Yaqut menyebutkan, penambahan anggaran itu diajukan karena tambahan kebutuhan biaya haji tahun 2022.

“Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” kata Yaqut.

“Totalnya Rp1.518.056.480.730,89, yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp9.187.435.980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU,” sambungnya.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Jemaah Haji yang Berhak Berangkat Tahun ini

Yaqut menjelaskan, penambahan anggaran tersebut terdiri dari biaya masya’ir haji reguler sebesar Rp1,4 triliun. Penambahan biaya juga pada biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebesar Rp9 miliar.

“Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU,” jelas Yaqut.

Terkiat hal ini, Komisi VIII DPR RI menyayangkan penambahan anggaran yang cukup mendadak. Pasalnya, berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH), rombongan pertama haji Indonesia akan berangkat pada 4 Juni 2022.

Baca Juga: Keppres BPIH 2022 Terbit, Biaya Haji dari Aceh Rp35 Juta

“Persiapan ibadah haji itu menjadi faktor yang sangat penting. Padahal, sesuai dengan rencana perjalanan haji (RPH) pada tanggal 4 juni 2022, akan dilakukan pemberangkatan awal gelombang satu dari tanah air menuju Madinah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membuka Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, Senin (30/5/2022).

Dirinya menyatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga cukup berat karena membawa harapan besar bangsa Indonesia, di mana dua tahun sebelumnya, Indonesia tidak bisa memberangkatkan calon jamaah haji akibat pandemi Covid-19. Sehingga, pengajuan penambahan anggaran yang mendadak ini perlu segera dicermati secara mendalam hingga akhirnya diputuskan.

“Intinya, perlu ada konsolidasi lagi, Pak Menteri. Perlu kami tegaskan, dari meja Pimpinan maupun Anggota (Komisi VIII DPR RI), kepada seluruh jamaah calon haji, tidak ada satupun dari Komisi VIII menghambat pemberangkatan calon jamaah haji ini. Situasi ini sulit tapi harus kita hadapi. Solusi pasti ada,” tegasnya.

Komisi VIII DPR RI mengingatkan, ke depannya Kementerian Agama bersama dengan lembaga terkait harus mempersiapkan dengan matang dengan memperhitungkan dengan sebaik-baiknya termasuk anggaran penyelenggaraan ibadah haji. Yandri berharap jika terdapat segala perubahan bisa ditangani dengan tepat dan permasalahan yang seharusnya bisa dicegah tidak terulang terjadi.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama untuk merinci usulan tambahan untuk operasional haji tahun ini sebesar Rp1,5 triliun tersebut.

Baca Juga: Tahun ini, Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah

Ace juga keberatan jika usulan tambahan itu diambil dari dana nilai manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

“Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan secara rasional bahwa pengambilan dana nilai manfaat ini tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jemaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan,” ujar Ace.

“Saya setuju, bahwa ini (usulan tambahan anggaran) perlu pendalaman. Ini kita disaksikan oleh rakyat. Terutama oleh calon jemaah haji yang berharap bisa berangkat. Kita mau tidak mau harus mencari jalan keluarnya. Dan saya setuju bahwa ini harus dibahas secara detail,” ungkapnya.

Komentar
Artikulli paraprakIngin Pertahankan Juara Umum di API Awards 2022, Aceh Susun Strategi
Artikulli tjetërCPNS dan PPPK Banyak Undur Diri, MenPAN-RB: Pemerintah Akan Pertegas Sanksi