Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Seorang Ayah di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Aceh Selatan usai diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial SKM (40) ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 13 tahun itu bersama pamannya melaporkan ke Polisi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kasatreskrim Iptu Rajabul Asra mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh pihaknya, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan itu sudah sepuluh kali dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya.

Baca Juga: Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Cabuli Anak Kandung Bawah Umur

“Perbuatan bejat SKM kepada korban dilakukan sejak tahun 2009 hingga Mei 2022,” kata Kasat, Minggu (5/6/2022).

Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban, sambung Kasat, pada Jum’at (20/5) lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan terkait kasus tersebut dan diketahui pelaku berada di Kabupaten Nagan Raya.

“Setelah kita melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB dan langsung diboyong ke Mapolres Aceh Selatan.

Pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakLagi, Petugas WH Dapati Tuak Saat Gerebek Warung Karaoke di Langsa
Artikulli tjetërDandim 0107/Asel: Benteng Batee Trumon Bukti Kejayaan Aceh Selatan Tempo Dulu