PN Bireuen Vonis Mati Empat Terdakwa Kasus Sabu

Majelis Hakim PN Bireuen dalam sidang putusan kasus sabu pada Selasa (7/6/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Bireuen | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Aceh di kawasan Kecamatan Peudada, Bireuen pada Minggu 21 November 2021 yang lalu.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Saputra, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota Dr. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.Kn dan Afan Firdaus, S.H dalam sidang putusan pada Selasa (7/6/2022).

Keempat terdakwa tersebut yakni Irwan A (38) warga Aceh Barat, Jufri Abdullah (44) warga Bireuen, Saiful Bahri alias Pon (30) dan Muhardi alias Andi (34) warga Aceh Utara.

Humas Pengadilan Negeri Bireuen M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H kepada Analisaaceh.com mengatakan, para terdakwa mengikuti sidang secara daring dari tempat mereka ditahan selama ini yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bireuen.

Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 255 Kg Sabu di Aceh

Muchsin menyebutkan, hakim menjatuhkan vonis mati kepada para terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk Subsideritas dimana perbuatan terdakwa melanggar Primer Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujarnya pada Kamis (9/6/2022).

Vonis ini, kata Muchsin, lebih berat dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan sebelumnya yang menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Korupsi Sapi Bali di Disnak Aceh Divonis Bebas

“Putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa merupakan hasil dari proses pembuktian serta persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan surat dakwaan sampai dengan pembacaan putusan,” jelasnya.

Untuk diketahui, para terdakwa sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan dari BNN RI dan Polda Aceh pada 21 November 2021 pukul 13.30 WIB saat melintas menggunakan mobil jenis Honda Brio Nopol BK 1215 ABJ di Jalan Raya Desa Biang Glumpang Kecamatan Peudada, Bireuen.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak lima karung yang berisi 98 bungkus kemasan teh China berisikan sabu dengan berat 103.300 gram.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five

Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen, kemudian perkara ini mulai disidangkan pada tanggal 15 Maret 2022 hingga sidang putusan pada 7 Juni 2022. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, Delapan Orang Jadi Tersangka
Artikulli tjetërSimpan Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Aceh Singkil