Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Polres Langsa saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana desa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resort Langsa menangkap seorang wanita yang menjabat sebagai sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Aceh Timur lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017.

Tersangka berinsial NU (54) yang juga mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, wilayah hukum Polres Langsa ini diamankan di kediamannya pada Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

“Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian terhadap keuangan Negara dan Daerah sebesar Rp373 juta” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (21/06/22).

Kasatreskrim menjelaskan, Gampong Alue Gadeng mengalokasikan dana dalam APBG tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN berjumlah Rp917 juta. Dana desa ini dikelola oleh tersangka yang saat itu menjabat sebagai Pj Keuchik.

Kemudian tersangka melakukan penarikan Tahap I sebesar Rp489 juta dan merealisasikan anggaran itu untuk belanja sebesar Rp116 juta dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373 juta.

“Ternyata tersangka merekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373 juta tersebut, yang dimana seolah-olah dana sebesar itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Dua,” kata Kasat Reskrim.

Dalam laporan itu, sambung Kasat, BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah di Gampong Alue Gadeng dengan luas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp373 juta, namun hal ini hanyalah fiktif dan tidak pernah ada.

“Tersangka mengakui, bahwa sebenarnya dana sebesar Rp.373 juta tersebut digunakan untuk membeli tanah sawah seluas 8.600 meter di Gampong Alue Gadeng, senilai Rp182 juta dan surat keterangan jual beli atas nama tersangka,” ujar Iptu Imam Aziz.

“Atas perbuatannya kini tersangka akan dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCloudflare Tumbang, Beberapa Situs Web Kesulitan Diakses
Artikulli tjetërDukung Pendidikan Masyarakat Sekitar, PT SBA Berikan Beasiswa Bagi 400 Pelajar