Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Kapolres Aceh Timur dan Unsur Forkopimda Memusnahkan barang bukti Sabu, Senin (27/6/2022)

Analisaaceh.com, Idi | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan oleh kepolisian wilayah hukum Polres Aceh Timur, Senin (27/6/22).

Barang bukti berupa 1 kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut diblender dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda di Aula Bhara Daksa Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan dari satu kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan pada tanggal 14 Juni 2022.

“Pada tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba dihubungi oleh salah satu warga Idi Rayeuk yang menyebutkan ada seseorang menanam sesuatu di pekarangan rumahnya,” kata Kapolres.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu kantong plastik di dalamnya terdapat satu bungkusan Teh Cina Merk GUANYINWANG berwarna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Kapolres juga menyebutkan, terdapat dua kasus lagi yang masih dalam proses penyidikan. Pertama, pada 31 Mei 2022 petugas berhasil mengamankan tersangka MR, warga Kecamatan Peudawa yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat tiga ons.

“Kasus kedua pada tanggal 22 Juni 2022 anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali mengamankan tersangka MS warga Kecamatan Ranto Peureulak, dari tangan MS didapatkan BB sabu seberat 22,58 gram,” kata Kapolres.

Pemusnahan barang bukti yang bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2022 itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa untuk mengatasi tantangan narkoba dalam krisis kesehatan dan kemanusiaan pihaknya akan melakukan kolaborasi yang lebih erat lagi dengan berbagai instansi, seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK dan elemen masyarakat Aceh Timur.

“Harapannya, tentu kita ingin menimbulkan kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakGanda Afriani dan Mufdhillah Juarai Home Tournament Antar Pengurus PBSI Aceh
Artikulli tjetërTidak Hanya ETLE, Polisi Juga Terapkan Tilang Elektronik Dengan Kamera HP