Relawan Tolak Pembekuan Pengurus PMI Banda Aceh

Tujuh unit relawan PMI Kota Banda Aceh saat menyampaikan pernyataan sikap pada Senin (27/6/2022) malam.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh yakni KRS unit markas, KRS Unit Perguruan Tinggi, Forbid, dan TSR menyatakan menolak terhadap surat keputusan pembekuan pengurusan PMI Kota Banda Aceh dan menolak PLT ketua seperti surat keputusan dari PMI Aceh No 026/KEP/PMI/VI/2022.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh masing-masing ketua dari tujuh unit relawan PMI Kota Banda Aceh pada Senin (27/6/2022) malam.

Koordinator TSR PMI Kota Banda Aceh, Ibnu Mundzir, mengatakan pihaknya selain menolak juga meminta pencabutan surat pembekuan tersebut karena tidak ada bukti pelanggaran AD/ART PMI yang dilakukan oleh pengurus PMI Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Pengurus PMI Kota Banda Aceh Resmi dibekukan

“Kami meminta PMI Pusat untuk meninjau kembali dan tidak hanya melihat dari argumentasi yang disampaikan oleh PMI Aceh, kami meminta Ketua Umum mengevaluasi tindakan PMI Provinsi ini,” kata Mundzir.

Selama ini, sambung Mundzir, PMI Kota Banda Aceh telah berusaha memenuhi kebutuhan darah di Kota Banda Aceh dan juga bersama-sama telah berusaha memulihkan citra PMI Kota Banda Aceh.

“Pernyataan sikap ini akan kita kirimkan ke PMI Pusat dan semoga menjadi pertimbangan dan kami berharap pembekuan ini bisa dicabut dan PMI Kota Banda Aceh kembali berjalan normal,” tutup Mundzir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPDI Perjuangan Aceh Selatan Buka Rumah Rakyat
Artikulli tjetërPIM Serahkan Bantuan Rumah Sehat Sederhana ke-272