KIP Aceh Ajukan Anggaran Rp22 Miliar Untuk Verifikasi Partai

Anggota KIP Aceh, Munawarsyah saat wawancara dengan wartawan, Rabu (29/6/2022). Foto: Yuna/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengajukan anggaran untuk verifikasi partai politik (Parpol) sebesar Rp22 Miliar.

Dari besaran anggaran tersebut, Rp15 miliar diantaranya diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Rp7 miliar diajukan ke Pemerintah Aceh.

“Kita sudah mengajukan anggaran sebesar Rp22 miliar untuk verifikasi partai politik di Aceh menjelang Pemilu 2024 nanti,” kata Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, Rabu (29/6/2022).

Ia menjelaskan, anggaran itu akan dipergunakan untuk verifikasi baik administrasi, faktual dan pengurus partai politik di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.

“Untuk anggaran Rp7 miliar yang diajukan ke Pemerintah Aceh digunakan untuk verifikasi administrasi dan faktual untuk partai lokal serta untuk tes baca Al-Qur’an,” jelasnya.

Selain itu, kata Munawarsyah, dalam verifikasi tersebut pihaknya tidak membedakan antara partai nasional dan lokal. “Untuk faktual untuk partai nasional itu hanya sampai di kabupaten, sedangkan KIP Aceh menyarankan verifikasi partai politik lokal itu sampai ke Kecamatan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPesta Seks dan Miras, Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap di Simeulue
Artikulli tjetërKadiskominsa Aceh Buka Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota se-Aceh