TPG Guru Madrasah Non PNS di Aceh Cair

Ilustrasi uang insentif

Analisaaceh.com | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Non PNS bulan April sampai Mei tahun 2022.

Total anggaran TPG yang telah disalurkan mulai Januari sampai Mei tahun 2022 yakni Rp13.761.706.300 dari total pagu anggaran sertifikasi Guru Non PNS Madrasah untuk Aceh sebesar Rp35 Miliar bagi 1.435 guru non PNS Madrasah seluruh Aceh.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Iqbal, SAg M.Ag mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Guru Madrasah non-PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan, diberikan Tunjangan Profesi Guru oleh pemerintah.

Baca Juga: Guru Non ASN Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Pada Seleksi ASN PPPK 2022

“Tunjangan Profesi bagi guru madrasah non PNS, merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui melalui peningkatan kesejahteraan guru non pns di Madrasah,” kata Iqbal di Banda Aceh, Selasa (12/7).

Iqbal berharap, pemberian tunjangan profesi ini dapat meningkatkan semangat pengabdian para guru madrasah agar tercapainya target pembangunan pendidikan nasional dan dapat membantu guru dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tentu ini akan memberikan manfaat, terutama kebutuhan anak-anak diawal masuk sekolah pada tahun ajaran baru,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer Untuk Isi Formasi CPNS dan PPPK

Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Zulkifli, S.Ag, M.Pd merincikan, jumlah anggaran yang disalurkan untuk periode April sampai dengan Mei tahun 2022 sebesar Rp5.466.263.700 bagi 1.422 guru non PNS pada Madrasah.

Ia menjelaskan, penyaluran ini terdiri dari Rp2.808.263.700 berupa tunjangan profesi bagi guru non PNS yang sudah sertifikasi dan sudah inpasing sebanyak 536 orang guru.

Selanjutnya anggaran sebesar Rp2.658.000.000 dibayarkan untuk guru non PNS yang sudah sergur namun belum inpassing sebanyak 886 orang guru.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSatu Rumah Warga di Aceh Tamiang Hangus Terbakar
Artikulli tjetërSE Kemendagri, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Fasilitas Umum