Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Ujung Padang Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menahan mantan Keuchik Gampong Ujung Padang Kecamatan Sawang, Kabupaten setempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Tersangka berinisial HMS ini diduga meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi dari dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, SH mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan ditemukan adanya ketidak sesuaian antara laporan realisasi yang diajukan oleh pemerintah gampong dengan realisasi faktual.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok di Aceh Tamiang Ditahan Kejari

Gampong Ujung Padang Kecamatan Sawang menerima kucuran dana desa tahun 2015 sebesar Rp523 juta, tahun 2016 sebesar Rp846 juta dan tahun 2017 senilai Rp1 miliar.

“Dari dana tersebut pada masing-masing tahun telah direalisasikan untuk berbagai macam kegiatan baik operasional, pemberdayaan, pengadaan barang maupun pembangunan fisik,” ujar M. Alfryandi, Rabu (13/7/2022).

Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan oleh Tim Ahli Teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan atas pekerjaan pembangunan fisik yang telah direalisasikan, ditemukan banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Polisi

“Sehingga diduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,” jelasnya.

Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan realisasi anggaran, juga ditemukan berbagai pelanggaran secara tata administrasi yang dilaksanakan oleh perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dapat diduga kuat telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat gampong,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan.

“HMS diserahkan kepada Rutan Kelas II b Tapaktuan untuk dilakukan penahanan yang bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakTenggelam di Danau Lut Tawar, Dua Remaja Asal Bener Meriah Meninggal Dunia
Artikulli tjetërPertandingan Eksibisi Ganda Safaruddin/Tontowi Ahmad Ramaikan Kapolda Aceh Cup 2022