DPRK Usul Pemberhentian Bupati dan Wabup Abdya

Rapat Paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakik Bupati Abdya, Kamis (14/7/2022). Foto: Ahlul/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir masa jabatannya pada 14 Agustus 2022.

Usulan pemberhentian masa jabatan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Abdya, Kamis (14/7/2022).

Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli mengatakan, sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah DPRK Abdya yang dilaksanakan pada hari Senin (27/6) tentang penetapan jadwal rapat paripurna DPRK dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten setempat masa jabatan Tahun 2017-2022, dimana agenda dimaksud merupakan salah satu syarat untuk pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

“Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/ 2022 Tanggal 24 Maret 2022 Tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,” kata Hendra Fadli saat memimpin rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati masa jabatan 2017-2022.

Oleh karena itu, kata Hendra Fadli, pelaksanaan agenda DPRK Abdya hari ini merupakan salah satu tugas dewan yang sama halnya seperti pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilu kabupaten setempat tahun 2017 yang lalu.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf E undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 Dan Pasal 23 Huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRK adalah pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya,”ujarnya.

Kemudian, pada Pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Namun yang menjadi rujukan utama pelaksanaan rapat paripurna hari ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 48 ayat (3) undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Hendra Fadli, dari hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan keuangan selama masa tugas bupati dan wakil bupati masa jabatan tahun 2017-2022, pemerintah kabupaten Abdya selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI.

“Maka untuk itu, sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada saudara Akmal Ibrahim – Muslizar atas prestasi yang diraih selama ini,” jelasnya.

Di samping itu, lanjutnya, DPRK Abdya yang bermitra dan bersinergi dengan pemerintah juga berperan serta melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi dengan baik. Dengan begitu pemerintah Abdya mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas hidup di berbagai bidang dan segi kehidupan masyarakat kabupaten berjulukan Nagari Breuh Sigupai ini.

“Dipenghujung sisa akhir masa jabatan yang tinggal kurang lebih satu bulan lagi ini, kiranya bupati dan wakil bupati dapat memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJM dan RPJP kabupaten Abdya,” ucap Hendra Fadli.

Ia juga menyampaikan bahwa ada keberhasilan dan ada kegagalan dari pemerintah selama masa lima tahun kepemimpinan Akmal Ibrahim – Muslizar diantaranya kegagalan pemerintah Abdya tidak mampu mengembalikan harapan rakyat seperti dalam visi dan misi pada masa pencalonan bupati dan wakil bupati yaitu terkait dengan pemerataan pembangunan belum bisa terlaksana.

“Banyak program kegiatan lain yang tidak tercapai seperti Bank Gala, Manok Kub, pinang bitara, tokopika, pabrik padi modern, mesin-mesin pertanian, alat-alat berat, pabrik es di TPI ujung serangga dan juga ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga berharap komitmen dan kerjasama dari segala lini dimasa transisi nanti, terlebih lagi penjabat bupati yang dilantik oleh Pj. Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, nantinya melaksanakan tugas memimpin kabupaten Abdya hingga dua tahun kedepan agar administrasi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut.

“Kita berharap siapapun orang yang dilantik menjadi penjabat bupati Abdya, mudah-mudahan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sampai dengan dilantik bupati dan wakil bupati yang definitif pada tahun 2024,” harapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian Akmal Ibrahim – Muslizar selama lima tahun masa jabatannya dalam memimpin kabupaten Abdya.

“Kami yakin dan percaya bahwa pengabdian yang saudara jalankan dengan tulus dan ikhlas, insyaallah akan memberikan dampak positif bagi kabupaten Abdya serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakMeninggal Saat Pelayaran Menuju China, ABK MV Lowlanda Comfort Dievakuasi ke Banda Aceh
Artikulli tjetërKasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Satu Tersangka