Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa membekuk seorang pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan terhadap barang curian.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku FA (30) yang merupakan warga Desa Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa ini diciduk di kediamannya pada Sabtu (22/7).
“Pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone merk ViVo Y51 warna biru kini telah diamankan ke Mapolres Langsa ,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga: Komplotan Jambret di Langsa Dibekuk Polisi
Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menangkap empat pelaku komplotan jambret yang selama ini beraksi di wilayah Kota Langsa. Penangkapan tersebut berawal dari tiga laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari awal April hingga Juli 2022 oleh para korban.
Para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan modus yang sama yaitu dengan cara merampas harta milik korban seperti HP maupun dompet berisi uang tunai yang diletakan di dashboard sepeda motor.
“Setelah melakukan aksinya para pelaku kemudian menjual hasil curian itu kepada FA sebagai penadah dengan harga yang murah,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.