Polisi Tangkap Calo CPNS di Lhokseumawe, Pelaku Tipu Puluhan Korban dan Raup Rp2,5 Miliar

AF (54) warga Kota Lhokseumawe, pelaku penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe menangkap seorang pelaku penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang terjadi dari tahun 2019 sampai Juni 2022.

Pelaku berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang juga tercatat sebagai PNS di Pemko setempat ini menjadi calo dan menipu puluhan korban hingga kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Pria ini Tipu Wanita di Aceh Timur Ratusan Juta dan Sempat Nikah Siri

“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (27/7).

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan waktu penerimaan CPNS K2 dan PPPK pada tahun 2019 lalu. Berbekal dari profesinya sebagai PNS, pelaku dengan mudah meyakinkan korban bahwa bisa mengurus seseorang untuk lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Jumlah uang yang diminta tersangka terhadap korban sebesar Rp120 juta untuk yang ingin lulus PNS dan Rp35 juta untuk yang ingin menjadi PPPK,” jelasnya.

Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Pelaku bahkan menjanjikan akan segera menyerahkan SK sesuai keinginan masing-masing.

Pelaku mengatakan kepada para korban bahwa uang pengurusan yang dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, Walikota dan Kepala Dinas di Pemko Lhokseumawe.

Baca Juga: Polri Usut Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp77 Miliar

Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengirimkan daftar usulan nama – nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah – olah daftar nama tersebut dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Tidak hanya itu, pelaku AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe beserta stempel yang telah dibuatnya sendiri. Belakang diketahui tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban sendiri mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp700 juta lebih dan total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar,” jelas AKBP Henki Ismanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening korban, print out daftar nama – nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, bahwa kasus ini akan terus didalami dan kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor.

“Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online,” pungkas AKBP Henki Ismanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSimpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi di Banda Aceh
Artikulli tjetërPemerintah Aceh Lakukan 8 Ikhtiar Penanganan Hoaks