Analisaaceh.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara mengamankan dua pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong Gading dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Tapanuli.
Kedua pelaku yakni LRS seorang karyawan honorer, warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong Kabapaten Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling.
Satu pelaku lainnya yaitu S (44) warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku penjualan paruh burung Rangkong Gading.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik Trenggiling dan akan melakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung pada Sabtu (6/8/2022).
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.00 WIB ditemukan seseorang yang mencurigakan sedang membawa dua karung yang diduga sisik Trenggiling,” kata Kapolres, Selasa (9/8).
Saat diamankan pelaku berinisial LRS tersebut, petugas mendapati barang bukti sisik dari hewan Trenggiling dengan berat lebih kurang 38 Kg yang harganya mencapai Rp43 juta per kilo.
Sementara pelaku S terkait kasus jual beli paruh burung Rangkong Gading ditangkap di hari yang sama pada pukul 18.20 WIB di Tugu Lonceng Kecamatan Tarutung.
“Pelaku ditangkap saat membawa tas ransel berisikan paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, dengan harga sekitar Rp40 juta per kepala,” jelasnya.
AKBP Johanson Sianturi mengatakan, rencananya kedua pelaku akan menjual sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.