Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Darul Aceh (PDA) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai salah partai calon peserta pemilu 2024 pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Partai PDA menjadi partai lokal (Parlok) keempat yang mendaftar ke KIP Aceh setelah sebelumnya Partai Aceh (PA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dan Partai Gabthat.
Baca Juga:Â Partai Gabthat Resmi Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Ketua Umum PDA, Tgk Muhibbussabri, mengatakan bahwa PDA mendaftar setelah proses administrasi di Sipol lengkap, pemilihan hari Kamis lantaran masih dalam bulan Muharram dan banyak anggota PDA yang berpuasa.
“Kami udah dua tahun memperkekuat anggota partai ini, yang berkomitmen yang memberi warna politik dengan versi orang Aceh,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapakan program partai sedemikian rupa dengan target minimal satu fraksi di DPRA itu harus ada.
“Kami disini juga merekrut orang-orang yang mungkin ditinggalkan oleh orang lain melalui devisi milenial dan program PDA sambil menunggu pemilu 2024 yaitu wajib shalawat 1000 kali itu wajib, ini untuk membentuk karakter anggotanya,” jelasnya.
Baca Juga:Â Partai Adil Sejahtera Jadi Parlok Kedua yang Daftar Peserta Pemilu 2024
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan bahwa PDA mengajukan surat pendaftaran 86,9 persen kepengurusan dengan 20 kepengurusan di Kabupaten Kota dari 23 Kabupaten Kota.
“Untuk kepengurusan di Kecamatan mereka upload 227 pengurus dari 290 kecamatan seluruh Aceh yaitu 78,2 persen dan jumlah anggota yang diupload di Sipol itu 9006 orang,” katanya.