Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Sebanyak 450 anggota Jemaah Islamiyah (JI) warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ikrar setia kepada NKRI di Gedung DPRK Aceh Tamiang pada Kamis (11/8/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pasca dilakukannya upaya hukum oleh pihak Densus 88/AT Mabes Polri terhadap masyarakat di tiga Kecamatan dalam kabupaten setempat yang diduga merupakan jaringan terorisme.
Selain itu juga dalam rangka mengembalikan penerapan paham Ideologi Pancasila kepada masyarakat yang terindikasi terpapar paham Radikal Ideologi.
Prosesi baiat yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB itu turut disaksikan oleh Wakil Kepala Densus 88 Mabes Polri, Brigjen Sentot Prasetyo didampingi Direktur Pencegahan, Brigjen Tubagus Ami Prindani dan seluruh unsur Forkopimda kabupaten setempat.
Brigjen Pol. Drs. Sentot Prasetyo mengatakan, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat agar tetap berpaham dan berideologi Pancasila serta menjaga keutuhan NKRI.
“Dalam hidup bernegara kita harus juga mengenal sikap toleransi antar umat beragama, maka dari itu kita harus menghargai satu sama lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut dipandang penting dan diyakini dapat memupuk kembali rasa persatuan dan kesatuan anak bangsa yang sepenuh hati mengikrarkan kesetiaan kepada NKRI.
“Pancasila sebagai ideologi negara yang tidak bertentangan dengan Islam. Saat ini konflik yang berbasis isu keagamaan masih sesekali terjadi diakibatkan menajamnya perbedaan penafsiran, hingga konflik yang diakibatkan oleh adanya sikap intoleransi, ekstremisme, radikalisme, hingga terorisme,” sebutnya.
Menurut Insyafuddin peran tokoh agama sangat diperlukan dalam melakukan pencegahan terhadap masuknya paham radikalisme di dalam masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan baiat dan ikrar cinta NKRI dapat menumbuhkan semangat dan kesatuan bangsa guna mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkasnya.