Pendaftaran dan Laporan Ditolak, PAR Akan Gugat KIP Aceh

Ketua Partai Amanat Reformasi (PAR) Aceh didampingi oleh pengacara usai sidang putusan pendahuluan di Kantor Panwansih, Senin (29/8/2022). Foto : Yuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Partai Amanat Reformasi (PAR) Aceh, Khaidir mengaku akan menempuh jalur hukum dan menggugat KIP Aceh terkait ditolaknya berkas pendaftaran partai PAR sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut setelah laporan PAR Aceh terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh juga ditolak Panwaslih dalam sidang pada Senin (29/8/2022).

“Kami tidak puas dan merasa dirugikan terhadap hasil putusan sidang yang menolak laporan kami,” ujarnya usai sidang di Kantor Panwansih.

Baca Juga: Panwaslih Tolak Laporan Partai PAR Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh

Menurut Khaidir, pihaknya sudah melengkapi seluruh persyaratan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang diupload di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Pada saat kami mengikuti arahan dan bimbingan KIP Aceh di Hotel Hermes kemarin, jelas persyaratan harus melalui IT Sipol, tidak ada persoalan yang menyangkut pendaftaran, seharusnya terima dulu, jangan langsung dikembalikan,” kata Khaidir.

Dalam pendaftaran dan kelengkapan berkas, pihaknya mengaku berpedoman kepada Sipol yang merupakan acuan utama parlok sehingga layak atau tidaknya sebagai peserta pemilu.

Baca Juga: KIP Aceh: Dokumen PAR Tidak Lengkap

“Terkait pendaftaran terakhir, kalau partai Sipol sudah tercontreng biru semua, itukan tidak masalah, kecuali ada merahnya,” sebutnya..

Khaidir juga mengatakan bahwa PAR Aceh akan berusaha sampai pihaknya diterima dalam pendaftaran pemilu tahun 2024 mendatang. “Jika di sini tidak selesai nanti, nanti kami akan kami bawa ke pengadilan,” tegas Khaidir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panwaslih Provinsi Aceh menolak laporan Partai Amanah Reformasi (PAR) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

“Menyatakan bahwa laporan pelanggaran Pemilu tidak dapat diterima,” kata Faizah selalu Ketua majelis sidang didampingi anggota Marini, Nyak Arifadillah, Nedi Faizal dan Fahrul Riza Yusuf.

Faizah menyebutkan bahwa laporan yang diajukan oleh PAR Aceh hanya memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat meteril.

Pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan terlapor yang menyatakan adanya pelanggaran tata cara, prosedur, mekanisme saat melakukan pemeriksaan data dan dokumen partai PAR.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakFestival Pesona Barat Selatan Resmi Dibuka, Yuk ke Aceh Selatan
Artikulli tjetërAngkut BBM Subsidi Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap