Analisaaceh.com, Bireuen | Satuan Reserse Kriminal Satreskrim (Polres) Bireuen menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Pelaku berinisial NB (27) warga Desa Jangka Masjid Kecamatan Jangka ini ditangkap Polisi di kediamannya pada (31/8/22) dini hari.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Ba si Humas Bripda Jamadil Akmal, mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan BBM jenis solar bersubsidi di TPI Jangka.
Baca Juga:Â Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
“Tim Opsnal dan Unit Tipdter Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan mendatangi sebuah gudang dan mengamankan barang bukti serta tersangka,” kata Bripda Jamadil, Minggu (4/9).
Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya memperoleh BBM jenis solar bersubsidi dari salah satu SPBU yang terletak di desa Cot Gapu Bireuen. Pelaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari SPBU dengan menggunakan rekomendasi BBM nelayan.
“Tersangka membawa sebanyak 11 buah surat rekomendasi. Dimana para pemilik boat yang memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh koordinator PPI Peudada sering menyuruh tersangka untuk mengambil/membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU,” jelas Bripda Jamadil.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi di Aceh Selatan, Satu Ton Lebih Solar Disita
Oleh tersangka lalu menjual kembali BBM tersebut seharga Rp.6.500 per liter, tanpa diketahui oleh si pemilik surat rekomendasi. Dari hasil penjualan BBM, tersangka kemudian mendapatkan keuntungan.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit becak bermotor Honda CB warna hitam Nopol B 4712 BSJ, tiga buah jerigen ukuran 35 liter berisikan BBM jenis solar diperkirakan sebanyak 80 liter, lima buah drum berisikan BBM jenis solar bersubsidi diperkirakan sebanyak 1.000 liter dan uang tunai senilai Rp5 juta hasil dari penjualan BBM.
“Tersangka dan barang telah diamankan ke Mapolres Bireuen guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Bripda Jamadil Akmal.