Minta Blokir Game Higgs Domino, Polda Aceh Surati Kemkominfo

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Judi online, khususnya chip higgs domino makin marak di Provinsi Aceh. Sosialisasi, edukasi, dan penindakan pun gencar dilakukan Polda Aceh dan jajaran agar judi berkedok game itu hilang di Bumi Serambi Mekkah.

Baru-baru ini, Polda Aceh melalui Ditreskrimum juga sudah menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi, khususnya higgs domino.

Baca Juga: Agen dan Pembeli Chip Higgs Domino di Banda Aceh Ditangkap Polisi

“Benar, kita (Polda Aceh) sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs game higgs domino,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Polda Aceh, Senin (5/9/2022).

Winardy menjelaskan, permintaan pemblokiran game higgs domino tersebut merupakan upaya preemtif Polda Aceh dalam mencegah kegiatan perjudian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Agen Chip Higgs Domino di Aceh Jaya, 69 B Chip Ikut Disita

Apalagi, sambung Winardy, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya kalau game higgs domino masuk katagori judi online atau maisir yang membuat para penggemarnya ketagihan.

Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya haram. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen dan Pemain Chip Higgs Domino di Simeulue

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apapun.

“Diharapkan masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online jenis apapun. Karena, kalau masih ditemukan pasti akan kami tindak,” ujar Winardy, tegas.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Aceh Ikut Naik
Artikulli tjetërGelapkan Bibit Porang Senilai Rp2 Miliar, Oknum Sekdes di Aceh Timur Ditangkap