Analisaaceh.com, Redelong | Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus pencurian besar dengan kerugian korban capai ratusan juta rupiah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama, di gudang kopi milik korban Muhammad Rasyid di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada 12 September 2022.
“Pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp700 juta,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:Â Curi Puluhan Unit Tablet dan Laptop Milik Sekolah, Petugas Kebersihan SMKN 3 Langsa Ditangkap
Dalam kasus itu, Polisi menangkap RJ (40) beserta tiga pelaku lainnya, yaitu HA (33), AN (31), dan AB (59) di Batu Bara, Sumatera Utara, pada 13 September 2022. Selain RJ, para pelaku ditahan di Polres Bireuen karena juga melakukan pencurian di Bireuen.
“Sedangkan RJ beserta barang bukti berupa uang tunai Rp610 juta, satu unit sepeda motor, dua buah helm, dan satu tas ransel warna biru dibawa ke Polres Bener Meriah untuk diproses hukum,” jelasnya.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Bener Meriah, Anak Bawah Umur Ikut Terlibat
Kemudian kasus kedua yaitu pencurian alat excavator di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, pada 14 September lalu, dengan nilai kerugian korban capai Rp250 juta.
Terhadap kasus pencurian alat ekskavator ini, petugas menangkap JN (21), WR (19), SI (26), dan SF (28).
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah untuk diproses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” ujarnya.