PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan PNA versi KLB

Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB Imran Mahfudi, (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB tahun 2019 terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Effendi didampingi Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra melalui system E-Court pada Kamis (29/9/2022).

Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB, Imran Mahfudi mengatakan, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang pengesahan perubahan SK DPP PNA.

“Dan mewajibkan Kakanwil Kemenkumham untuk mencabut SK tersebut,” kata Imran Mahfudi kepada Analisaaceh.com.

Imran menjelaskan, dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB, maka terbukti Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Dengan adanya putusan ini maka telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan AUPB dalam proses pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019,” tegas Imran.

“Untuk itu kami mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKasat Narkoba, Kasat Lantas dan Kapolsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang Diganti
Artikulli tjetërKekurangan Pendaftar Perempuan, Rekrutmen Panwascam Langsa Diperpanjang