Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dan ganja 12 Kg serta sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
Pemusnahan barang bukti pada Jum’at (30/9/22) tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibakar yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda di halaman depan Kejari Aceh Timur.
Kajari Aceh Timur Semeru, SH, MH, melalui Kasi intel Wendy Yuhfrizal, SH, kepada Analisaaceh.com mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja itu merupakan hasil yang diperoleh dari 58 perkara sejak periode Maret sampai September 2022.
“Narkotika ini diperoleh dari 58 perkara dengan rincian barang bukti sabu sebanyak 3.196,38 gram dan ganja sebanyak 12.723,02 gram,” katanya.
Selain narkotika, juga dilakukan pemusnagan barang bukti lainnya seperti perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 30 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan.
“Kita juga memusnahkan barang bukti non narkotika dari perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 30 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga migas,” pungkas Wendy Yuhfrizal.