Bea Cukai Langsa Amankan Truk Berisi 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Truk pengangkut rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Langsa mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal jenis sigaret atau rokok dalam satu truk yang berisi dua juta batang rokok.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh menggunakan sarana pengangkut darat berupa truk.

“Dari informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Langsa melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut darat yang melintasi Kota Langsa,” ujar Sulaiman, Selasa (11/10/2022).

Kemudian pada hari Kamis (6/10) sekira pukul 00.40 tim patroli melakukan pengejaran secara terus menerus terhadap sebuah truk yang diduga mengangkut BKC-HT ilegal dan berhasil diamankan di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

“Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 2 juta batang rokok ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai atau ini rokok polos yang kemudian dilakukan pencegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut darat tersebut sebagai barang bukti,” jelasnya.

Sulaiman mengatakan, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2,5 miliar.

“Pelanggar dikenakan dasar hukum dari pelanggaran di bidang cukai ini terdapat pada pasal 54 Undangundang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPerkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh dan Jabar Kolaborasi di Bandung
Artikulli tjetërPolri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia