Analisaaceh.com, Takengon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap HH selaku Bendahara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten setempat, Rabu (26/10/2022).
HH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2020 senilai Rp283 juta.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah Zainul Arifin, SH mengatakan, HH sebelumnya menjabat sebagai bendahara di Dinas Syariat Islam pada Januari 2020 dan ketahuan melakukan penggelapan dana UP pada Maret 2022.
Baca Juga:Â Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Besar Ditahan
“Dari UP sebesar Rp600 juta, HH menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 238.760.000 untuk membayar utang dan keperluan pribadi lainnya,” kata Zainul Arifin.
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Â Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Seumantoh Aceh Tamiang Diserahkan ke Jaksa
“Saat ini HH telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon selama 20 hari ke depan,” pungkas Zainul Arifin.