Analisaaceh.com, Banda Aceh |Â Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh mulai menerapkan tilang elektronik dan tidak lagi melakukan tilang manual sebagaimana instruksi Kapolri.
“Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan perintah dari Kapolri yang melarang polisi lalu lintas menilang secara manual. Penegakan hukum sistem elektronik ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Aceh,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Muji Ediyanto, Jum’at (28/10).
Saat ini, kata Muji, penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis, serta dipantau oleh petugas posko Regional Traffice Managemen Center (RTMC).
Mantan Direktur Pamobvit Polda Aceh itu mengungkapkan, sistem ATLE di Aceh saat ini sudah tersedia di delapan kabupaten kota.
“Penerapan penindakan dengan ETLE baru dua, yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada 5 titik yang saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE mobile,” ungkapnya.
Muji menambahkan, selama penerapan tilang dengan sistem ETLE banyak merekam prlanggaran, khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, safety belt, marka jalan, termasuk boncengan tiga, dan pengendara di bawah umur,” ujarnya.
Selama pembelakuan ETLE, sambung Muji, pihaknya setiap hari menindak antara 100-150 pelanggar. Penindakan itu dilaksanakan skala periotas pada jam-jam yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.