Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera.
Kelima tersangka yakni FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48), RF (57) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57 ) selaku Konsultan Pengawas dan N (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Baca Juga:Â Diduga Korupsi Ratusan Juta, Jaksa Tahan Bendahara DSI Aceh Tengah
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman mengatakan, kelima tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun Anggaran 2021 sampai 2017.
“Saat ini kelima tersangka ditahan sementara di Lemabaga Pemasyarkatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara,” kata Arif, Selasa (2/11/2022).
Baca Juga:Â Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Besar Ditahan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.