Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat pelaku pencurian pintu besi pada salah satu toko yang berada di Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh diringkus polisi.
Empat pelaku tersebut yakni RI (36), BH (18) dan Komo (31) warga Banda Aceh, serta OS (32) warga Medan, Sumatera Utara. Mereka ditangkap pada Jum’at (4/11/2022).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiayanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, kejadian ini bermula pada Kamis, 3 November 2022, dimana korban melaporkan bahwa telah kehilangan 10 lembar pintu besi di toko miliknya.
“Awalnya korban diberitahukan oleh sepupunya yang melintasi toko dan melihat pintu besi milik korban sudah tidak ada lagi, setelah dicek di TKP oleh korban ternyata benar, korban kemudian langsung melaporkan ke Polisi,” ujar kasatreskrim, Sabtu (5/11/2022).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bukti berupa sidik jari di seputaran toko dan data tersebut kemudian tertuju kepada pelaku RI.
“Mendapatkan arahan dari pimpinan kita langsung menuju ke lokasi persembunyian RI dan berhasil mengamankannya, setelah kita interogasikan juga ia mengaku melakukan pencurian bersama tersangka lainnya,” tutur Kasatreskrim.
Kemudian dari keterangan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka lainnya. Keempat pelaku mengaku telah menjual barang curian ke tempat penampungan barang bekas di Batoh dan Pango.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.