Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah meringkus seorang gadis yang diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor.
Tersangka berinisial HK (19) warga Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen ini diamankan di kawasan Pasar Paya Ilang pada Sabtu (5/11/202).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi mengatakan, pencurian itu berawal saat pelaku meminjam sepeda motor Scoopy BL 5274 KAI milik temannya yakni Mahyudin (40) warga Kecamatan Linge pada 1 November 2022.
“Pelaku kemudian membawa sepeda motor itu ke kawasan terminal lama Takengon, dan disana dia (pelaku) menduplikat kunci sepeda motor tersebut,” ungkap AKP Erjan Dasmi, Senin (7/11/2022).
Keesokan harinya, pelaku mengajak korban ke kawasan Pasar Paya Ilang berbelanja sesuatu, sementara sepeda motor dititipkan di tempat parkir.
“Saat berbelanja korban menyuruh HK mencari sayuran, lalu pelaku malah pergi mengarah ke parkiran untuk melancarkan aksinya dengan cara menghidupkan sepeda motor milik korban menggunakan kunci yang sudah diduplikat sebelumnya,” sebut Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, kata AKP Erjan, pelaku membawa sepeda motor itu ke arah Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen untuk menyembunyikannya. Setelah itu pelaku kembali ke Pasar Paya Ilang menjumpai korban dan seolah–olah ia baru saja mencari sayuran.
“Saat keduanya kembali ke parkiran, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah hilang, kemudian HK seakan-akan mencarinya,” ujar Kasat Reskrim.
Erjan menyebutkan, pihaknya langsung bergerak cepat atas laporan kehilangan tersebut. Namun dari hasil penyelidikan mengarah kepada HK.
“Sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk keperluannya sehari–hari dan nopol dicopot oleh pelaku,” jelas Erjan.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.