Delapan Pelaku Maisir di Langsa Dicambuk

Prosesi pelaksanaan hukum cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa pada Senin (7/11/22) pagi.

Analisaaceh.com, Langsa | Delapan pelaku maisir di Kota Langsa dihukum cambuk sebanyak 8 hingga 9 kali di hadapan umum.

Pelaksanaan hukum cambuk tersebut digelar di halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa pada Senin (7/11/22) pagi.

Kedelapan terpidana tersebut masing-masing AS, LA, MN yang divonis dengan 8 kali cambuk. Kemudian YZ, AM, AA, RJ divonis 9 kali cambuk serta IL 5 kali cambuk.

Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, melalui Danton WH Heri Iswandi mengatakan, mereka telah divonis bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Kota Langsa.

Pihaknya berharap eksekusi itu menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat Islam.

“Hukuman cambuk ini semoga menjadi iktibar bagi kita bersama, khususnya masyarakat Kota Langsa dan juga bisa menjadi efek jera bagi para pelaku,” harapnya.

“Karena judi atau maisir merupakan perbuatan yang dilarang agama, jadi mari kita menjaga diri kita dan keluarga kita dari perbuatan yang di larang Allah SWT,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCuri Sepeda Motor, Seorang Gadis di Aceh Tengah Diringkus Polisi
Artikulli tjetërPria Asal Sumut Ditemukan Meninggal Dunia di Aceh Barat