Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang ayah berinisial AF (50) di Kabupaten Simeulue tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasat Reskrim IPDA T. Maiyudi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 lalu, bermula saat korban yaitu Bunga (15) bersama ayah tiri dan ibu kandungnya berencana menjual cabai ke pasar Sinabang.
“Namun korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan yang berada di Sinabang juga, setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut,” kata Kasat Reskrim, Selasa (8/11/2022).
Setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan serta pemerkosaan terhadap korban.
Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
“Korban merasa dirugikan atas perbuatan ayah tirinya dan melapor ke Satreskrim Polres Simeulue, kemudian langsung diamankan penyidik Unit PPA,” jelasnya.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” pungkas IPDA T. Maiyudi.